Beranda Fiqih Ini Besar Zakat Fitrah Tahun 2021 di 10 Lembaga Amil Zakat

Ini Besar Zakat Fitrah Tahun 2021 di 10 Lembaga Amil Zakat

0
zakat fitrah tahun 2021

Zakat fitrah adalah ibadah maliyah (harta) yang menyertai dan menyempurnakan puasa Ramadhan. Bolehkah zakat fitrah dengan uang? Berapa besar zakat fitrah tahun 2021 dalam rupiah?

Zakat fitrah umumnya dengan makanan pokok. Itulah yang kita dapati pada hadits-hadits shahih. Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan kurma atau gandum yang merupakan makanan pokok masyarakat Arab saat itu.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Demikian pula para shahabat, mereka mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Meskipun saat itu sudah ada uang baik dirham maupun dinar.

Sha’ yang Rasulullah sebutkan dalam hadits di atas merupakan satuan volume, bukan berat. Satu sha’ sama dengan empat mud yakni sekitar 3,3 liter.

Jika ditimbang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,7 Kg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan untuk menggenapkannya menjadi 3 Kg sehingga lebih aman.

Yang paling berat adalah menurut Imam Abu Hanifah, yaitu satu sha’ setara dengan 3,8 Kg. Sedangkan yang paling ringan adalah menurut Madzhab Hambali, yaitu 1 sha’ setara dengan 2,176 Kg atau dibulatkan menjadi 2,2 Kg. Karenanya banyak ulama di Indonesia yang berpendapat pertengahan keduanya yakni 2,5 Kg.

Baca juga: Jawaban Shalat Istikharah Jodoh

Zakat Fitrah dengan Uang

Dengan berkembangnya masyarakat, para ulama kemudian berijtihad termasuk dalam zakat fitrah. Apakah boleh zakat fitrah dengan uang? Imam Abu Hanifah memperbolehkannya. Yakni dengan memberikan uang senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’” kata Imam Abu Hanifah.

Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Madzhab Hanafi berhujjah, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ

Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini. (HR. Daruquthni)

“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.

Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.

Jadi, tidak boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang menjadi hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Namun jika kita membayar kepada lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan (akad) bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini boleh.

Baca juga: Doa Amil untuk Muzakki

Zakat Fitrah Tahun 2021 Berapa Rupiah?

Jadi, jika ingin mudah dan praktis, bisa membayar zakat fitrah melalui lembaga amil zakat. Lembaga amil zakat yang akan mengkonversi uang tersebut menjadi beras dan diberikan kepada orang yang berhak menerima (mustahik) zakat fitrah.

Berapa besar zakat fitrah tahun 2021 dalam rupiah? Berikut ini daftar besaran zakat fitrah dari sejumlah lembaga amil zakat yang kami himpun dari website resmi masing-masing, urut dari yang paling kecil hingga paling besar Rupiahnya:

LAZ Ummul QuroRp. 30.000,-
Kotak Amal Indonesia (KAI)Rp. 35.000,-
NU Care – LazisNuRp. 35.000,- (2,5 Kg beras medium) Rp. 45.000,- (2,5 Kg beras premium)
Lembaga Manajemen Infaq (LMI)Rp. 36.000,-
Nurul HayatRp. 37.000,-
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)Rp. 40.000,-
Global ZakatRp. 40.000,- (2,5 Kg beras)
Yatim MandiriRp. 40.000,- (3 Kg beras)
LazismuRp. 45.000,- (2,5 Kg beras)
Dompet DhuafaRp. 50.000,- (termasuk infaq operasional)

Demikian menjawab pertanyaan bolehkah zakat fitrah dengan uang dan berapa besar zakat fitrah tahun 2021 melalui berbagai lembaga amil zakat di Indonesia. Pembahasan lengkap zakat fitrah mulai dari pengertian, hukum, waktu mengeluarkan hingga niat bisa dibaca di artikel Niat Zakat Fitrah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah]