Beranda Keluarga Komitmen Memakai Busana Muslimah

Komitmen Memakai Busana Muslimah

0
komitmen memakai busana muslimah
ilustrasi

Wanita muslimah yang taat selalu berkomitmen mengenakan pakaian sya’ri atau busana muslimah setiap kali keluar rumah. Al-Qur’an dan Sunah telah mengatur batasan busana ini. Seorang muslimah tidak akan tampil di hadapan laki-laki non-mahram dengan memamerkan perhiasan atau wewangian karena ia memahami larangan agama.

Dalil Memakai Busana Muslimah

Dasar utama kewajiban menutup aurat tertuang dalam Surat An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka…” (QS. An-Nur: 31)

Oleh karena itu, muslimah tidak keluar rumah dengan mempertontonkan aurat, berhias berlebihan, atau memakai wewangian yang dapat menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram baginya.

Keteladanan Wanita Muhajirin dan Anshar

Wanita muslimah yang memahami agamanya tidak akan mengumbar aurat demi memenuhi tren masyarakat modern. Ia memiliki rasa takut terhadap ancaman Allah dan Rasul-Nya.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Shafiyah binti Syaibah, Aisyah radhiyallahu ‘anha memuji respons cepat para wanita Anshar ketika turun Surah An-Nur ayat 31. Tanpa menunda-nunda, para suami segera membacakan ayat tersebut kepada keluarga mereka. Saat itu juga, para wanita Anshar mengambil kain sarung dan membelitkannya ke sekujur tubuh mereka sebagai wujud iman dan pembenaran terhadap hukum Allah.

Dalam Shahih Bukhari, Bunda Aisyah mengatakan:

كَانَتْ تَقُولُ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِى فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

Ketika turun ayat ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka,’ para wanita mengambil kain sarung mereka, lalu mereka menyobeknya dari bagian tepi-tepinya, kemudian mereka menjadikannya sebagai khimār (kerudung).” (HR. Bukhari)

Baca juga: Materi Tarbiyah

Kesadaran Menutup Aurat

Busana muslimah wanita beriman kenakan bukanlah hasil dari taklid (ikut-ikutan), paksaan adat istiadat, atau warisan tanpa ilmu. Menutup aurat atas dasar keyakinan penuh terhadap perintah Allah demi menjaga kehormatan, mempercantik kepribadian, serta menjauhkan diri dari fitnah dan kehinaan.

Sebagai bentuk keteguhan, banyak muslimah modern yang tetap konsisten berhijab meski di tengah cuaca panas. Mereka bersandar pada firman Allah Ta’ala:

قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا

“Katakanlah: Api neraka itu lebih panas.” (QS. At-Taubah: 81)

Kesadaran ini juga terdorong oleh ketakutan terhadap ancaman bagi wanita yang memamerkan aurat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ … وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: … wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menarik orang lain kepada keburukan dan mereka sendiri menyimpang. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya…” (HR. Muslim)

Hijab dalam Syariat Lintas Zaman

Memakai busana penutup aurat sebenarnya bukan hal baru dalam Islam, melainkan kelanjutan dari syariat Allah pada agama-agama terdahulu. Sisa-sisa ajaran ini masih dapat kita lihat pada pakaian pendeta perempuan (biarawati) di Barat maupun Timur, serta tradisi wanita Kristen menutup kepala saat memasuki gereja sesuai aturan dalam Injil (Al-Ishah, surat Paulus kepada penduduk Korintus). Bahkan, otoritas tertinggi Vatikan tetap mewajibkan setiap wanita yang bertamu untuk menutup rambut dan kepalanya.

Oleh karena itu, penentangan terhadap hijab pada hakikatnya merupakan pemberontakan terhadap ajaran seluruh agama samawi. Upaya menelanjangi tubuh wanita adalah bentuk penyimpangan dari petunjuk Allah, yang merupakan kesatuan umat terdahulu melalui Surah Yunus ayat 19, Surah Al-Mukminun ayat 51-52, dan Surah Al-Anbiya’ ayat 91-92.

Bagi kaum muslimin, penyimpangan moral ini tidak boleh kita biarkan karena kitab suci Al-Qur’an senantiasa memperingatkan umatnya:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)

Kegagalan Propaganda Anti-Hijab

Meskipun berbagai tokoh dunia—seperti Kamal Ataturk di Turki, Reza Pahlevi di Iran, hingga Qasim Amin dan Huda Sya’rawi di Mesir—pernah melancarkan propaganda besar-besaran agar wanita menanggalkan jilbab, upaya tersebut mengalami kegagalan. Kebangkitan Islam justru membuat para pemudi cerdas kembali pada busana syar’i.

Bahkan, beberapa tokoh emansipasi radikal akhirnya berbalik arah:

  • Dr. Nawwal Sa’dawi: Setelah bertahun-tahun menentang hijab, ia akhirnya mengkritik budaya Barat yang menjadikan tubuh wanita sebagai barang dagangan. Ia menegaskan bahwa pakaian seharusnya melindungi, bukan merayu. Ia juga mengakui bahwa banyak wanita berjilbab memiliki akal yang jauh lebih cemerlang dan terbuka dibandingkan wanita modern yang berpikiran kerdil dan hobi memamerkan lekuk tubuh.
  • Ihsan Abdul Quddus: Sastrawan yang dahulu gencar menyerukan kebebasan wanita untuk berbaur dengan lelaki di tempat hiburan, akhirnya mengakui dalam sebuah wawancara pada tahun 1989 bahwa tanggung jawab utama wanita adalah mengurus rumah tangga dan anak-anak. Ia bahkan menyatakan tidak pernah berangan-angan menikahi wanita karier karena menyadari besarnya peran istri di dalam rumah demi kesuksesan keluarga.

Dengan demikian, komitmen memakai busana muslimah adalah wujud ketaatan yang berakar kuat pada dalil syar’i, fitrah kemanusiaan, dan keluhuran akal yang melintasi sejarah peradaban. []

*Disarikan dari Syakhshiyatul Mar’ah Al-Muslimah karya Dr. Muhammad Ali Hasyimi