Beranda Fiqih Waktu Puasa Syawal, Kapan Lebih Utama? Harus Berurutan?

Waktu Puasa Syawal, Kapan Lebih Utama? Harus Berurutan?

0
waktu puasa syawal

Puasa Syawal adalah ibadah istimewa di bulan Syawal yang keutamaannya luar biasa. Yakni seperti puasa setahun penuh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun. (HR. Muslim)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ

Barangsiapa berpuasa Ramadhan, lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, ia seperti puasa setahun. (HR. Ibnu Majah; shahih)

Pelaksanaan puasa syawal selama enam hari di bulan Syawal. Waktunya mulai tanggal 2 Syawal. Yakni sehari setelah Idul Fitri. Adapun saat hari raya idul fitri (1 Syawal), haram berpuasa.

Lantas muncul pertanyaan yang sering beredar di masyarakat. Apakah puasa Syawal harus berurutan dari tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal?

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan. Dan tidaklah yang berurutan lebih utama daripada yang tidak berurutan.

Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal lebih utama daripada tidak berurutan.

Baca juga: Fabiayyi la irobbikuma tukadziban

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, puasa Syawal boleh dikerjakan terpisah-pisah. Tidak harus berurutan. Namun yang lebih afdhal adalah yang berurutan dan langsung setelah hari raya. Yakni tanggal 2 hingga 7 Syawal. Sebab hal itu berarti menyegerakan ibadah.

Jadi, tidak ada madzhab yang tidak memperbolehkan puasa ini di hari lain selain tanggal 2 sampai 7 Syawal. Yang penting masih berada di bulan Syawal.

Namun, hendaknya tidak mengerjakan puasa ini khusus di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu karena adanya larangan Rasulullah sebagaimana riwayat Ibnu Majah. Para ulama menjelaskan bahwa larangan itu menegaskan makruhnya puasa di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu.

Penjelasan lengkap mengenai puasa Syawal mulai dari keutamaan, hukum hingga tata caranya, silakan baca artikel Niat Puasa Syawal. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah]