Beranda Fiqih Kapan Pequrban Memotong Rambut dan Kukunya?

Kapan Pequrban Memotong Rambut dan Kukunya?

0
pequrban memotong rambut
ilustrasi (pinterest)

Salah satu sunnah bagi orang yang berqurban adalah tidak memotong rambut dan kukunya sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Jika terjadi perbedaan tanggal Idul Adha atau penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada hari tasyrik bukan pada 10 Dzulhijjah, kapan pequrban memotong rambut dan kukunya?

Fiqih Islam wa Adillatuhu

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa salah satu sunnah qurban adalah tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan kurbannya disembelih.

“Menurut madzhab Maliki, Syafi’i, dan sekelompok ulama dari madhzab Hambali, ketika mulai masuk bulan Dzulhijjah, dianjurkan bagi orang yang bermaksud menunaikan ibadah qurban untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya hingga penyembelihan direalisasikan. Dipandang makruh hukumnya melakukan kedua hal ini sebelum waktu penyembelihan tiba. Bahkan, menurut sekelompok ulama madhzab Hambali hukumnya haram,” tulis Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu.

Dalil pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apabila kalian sudah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa yang telah memiliki hewan untuk berqurban, apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya hingga selesai menyembelih hewan qurbannya itu.” (HR. Muslim)

Baca juga: Sunnah Idul Adha

Fiqih Manhaji

Fikih Manhaji yang bermandzhab Syafi’i juga menjelaskan hal yang sama. Bahwa sunnahnya, pequrban tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.

“Jika sudah masuk Dzulhijjah dan sudah ada azam akan berqurban, pequrban disunnahkan untuk tidak memangkas rambut atau memotong kuku hingga pelaksanaan pemotongan qurban,” tulis Syaikh Mushthafa Al-Bugha dalam Fikih Manhaji. Dalilnya juga sama dengan hadits riwayat Imam Muslim paling atas tersebut.

Fiqih Empat Madzhab

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menjelaskan, menurut madzhab Maliki, disunnahkan bagi orang yang hendak berqurban tidak mencukur rambut dan memotong kuku hingga qurbannya disembelih.

Baca juga: Pengertian Qurban

Kesimpulan

Salah satu sunnah qurban adalah pequrban tidak memotong rambut dan kuku sebelum hewan qurbannya disembelih. Jika disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah, sunnahnya ia baru memotong rambut dan kuku pada tanggal 11 tersebut. Dan karena hukumnya sunnah, ia tidak berdosa seandainya memotong rambut dan kuku pada tanggal sebelumnya. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah]

Exit mobile version