Beranda Quran 004 An-Nisa Surat An Nisa Ayat 3: Arti per Kata dan Tafsir

Surat An Nisa Ayat 3: Arti per Kata dan Tafsir

0
an nisa ayat 3

Surat An Nisa Ayat 3 dan Artinya

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

< An Nisa ayat 2An Nisa ayat 4 >

Surat An Nisa Ayat 3 Arti per Kata

dan jikaوَإِنْ
kalian takutخِفْتُمْ
bahwa tidakأَلَّا
kalian berlaku adilتُقْسِطُوا
dalamفِي
(menikahi) wanita-wanita yatimالْيَتَامَى
maka nikahilahفَانْكِحُوا
apaمَا
baik, halal, disukaiطَابَ
bagi kalianلَكُمْ
dariمِنَ
wanita-wanitaالنِّسَاءِ
dua orangمَثْنَى
tiga orangوَثُلَاثَ
dan empat orangوَرُبَاعَ
maka apabilaفَإِنْ
kalian takutخِفْتُمْ
tidak (bisa)أَلَّا
kalian berlaku adilتَعْدِلُوا
maka (nikahilah) satu orang sajaفَوَاحِدَةً
atauأَوْ
apaمَا
kalian milikiمَلَكَتْ
budak-budak kalianأَيْمَانُكُمْ
demikian ituذَلِكَ
lebih dekatأَدْنَى
agar tidakأَلَّا
kalian berlaku zalimتَعُولُوا

Baca juga: Al Maidah Ayat 48 Arti Perkata

Tafsir Surat An Nisa Ayat 3

Berikut ini tafsir Surat An Nisa ayat 3 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Terakhir, Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili.

Tafsir Al-Muyassar

Apabila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil dalam membayar mahar perempuan yatim yang kalian nikahi sebagaimana kalian menikah dengan wanita yang bukan yatim, maka nikahilah wanita-wanita lainnya.

Dan apabila seseorang telah menikahi dua, tiga, atau empat orang wanita yang merdeka dan belum lebih dari jumlah tersebut maka hendaklah ia mencukupkannya dengan jumlah tersebut. Sebab, Allah hanya membolehkan poligami sampai empat orang istri saja.

Adapun bisa seseorang merasa khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya dalam memberikan tempat tinggal, nafkah, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, dan dia justru merasa akan berbuat zalim kepada salah seorang dari mereka dikarenakan tidak bisa memenuhi hak-hak mereka secara adli maka sebaiknya dia hanya menikah dengan satu orang istri saja. Sebab, jalan ini lebih memungkinkan seseorang untuk berbuat adil.

Sementara itu, bila dengan satu istri saja seseorang merasa belum cukup, tetapi pada sisi lain ia juga merasa takut berbuat zalim jika menikah lebih dari satu istri maka ia boleh menikahi budak-budak wanita (dari tawanan perang) sejumlah yang ia mau. Dan hal itu lebih baik baginya dan lebih menjauhkannya dari kezaliman dan aniaya.

Baca juga: Arti Perkata Surat Ali Imran Ayat 190-191

Tafsir Jalalain

(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu nikahi (maka nikahilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu.

(kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu nikahi (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya.

(Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.

Baca juga: Arti Perkata Surat Yunus Ayat 40-41

Tafsir Al-Wajiz

Dan jika kalian khawatir bila tidak bisa berbuat adil dalam perkara anak yatim, seperti menikahi mereka dengan mahar yang kecil, maka takutlah juga berbuat kezaliman yang lainnya, yaitu tidak berbuat adil antara perempuan yang kalian nikahi.

Untuk mencegah kezaliman, Allah membatasi maksimal jumlah istri. Maka nikahilah wanita yang dihalalkan bagi kalian dari golongan yang berbeda, yaitu menikahi dua, tiga, atau empat wanita saja.

Maka jika kalian khawatir tidak berbuat adil di antara mereka, maka menikahlah dengan satu orang saja, atau budak-budak bagaimanapun banyaknya jumlah mereka tanpa syarat pembagian (keadilan dalam tempat istirahat) bagi budak wanita.

Dan terbatas menikahi satu wanita yang merdeka itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya di antara mereka.

Ayat ini turun untuk mencegah menikahi anak yatim perempuan tanpa berbuat adil dalam memberikan mas kawin sehingga tidak memberinya mas kawin yang sama dengan istri lain yang sebaya, dan mereka diperintahkan agar terbatas menikahi empat istri saja.

< SebelumnyaSuratBerikutnya >
An Nisa ayat 2An-NisaAn Nisa ayat 4